Senin, 25 Februari 2013

ULAMA BICARA JIHAD DAN TERORISME




Selama ini terdapat anggapan yang salah di dalam masyarakat yang menyamakan jihad dengan terorisme. Bahkan, oleh kalangan yang tidak mengerti ajaran Islam yang luhur, Islam dicap sebagai agama teroris. Kekeliruan pemahaman ini bisa saja disebabkan oleh kurangnya pemahaman masyarakat mengenai Islam, tetapi tidak tertutup kemungkinan karena sebagian muslim justru melakukan jihad melalui aksi-aksi terorisme. Padahal antara jihad terorisme jelas terdapat perbedaan yang sangat mendasar.

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI), terorisme adalah “tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban yang menimbulkan ancaman serius terhadap kedaulatan negara, bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia merugikan kesejahteraan masyarakat. Terorisme adalah salah satu bentuk kejahatan yang diorganisasi dengan baik (well-organized), bersifat transnasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) yang tidak membedakan sasaran (indiscriminative)”.

Menurut Konvensi PBB tahun 1939, terorisme adalah segala bentuk tindakan kejahatan yang ditujukan langsung kepada Negara dengan maksud menciptakan bentuk terror terhadap orang-orang tertentu atau kelompok orang atau masyarakat luas. Dalam kamus Webster’s New School and Office Dictionary dijelaskan: “terrorism is the used of violence, intimidation, etc to gain to end; especially a system of government ruling by terror,….”(Terorisme adalah penggunaan kekerasan, intimidasi, dsb untuk merebut atau menghancurkan, terutama, sistem pemerintahan yang berkuasa melalui terror…). Dari ketiga definisi tersebut dapat dipahami bahwa terorisme adalah kejahatan (crime) yang mengancam kedaulatan negara (against state/nation), melawan kemanusiaan (against humanity) yang dilakukan dengan berbagai bentuk tindakan kekerasan.

RAND Corporation, sebuah lembaga penelitian dan pengembangan swasta terkemuka di AS, melalui sejumlah penelitian dan pengkajiannya, menyimpulkan bahwa setiap tindakan kriminal. Definisi lain menyatakan bahwa: (1) terorisme bukan bagian dari tindakan perang, sehingga seyogyanya tetap dianggap sebagai tindakan kriminal, termasuk juga dalam situasi diberlakukannya hukum perang; (2) sasaran sipil merupakan sasaran utama terorisme, dan dengan demikian penyerangan terhadap sasaran militer tidak dapat dikatergorikan sebagai tindakan terorisme; (3) meskipun seringkali dilakukan untuk menyampaikan tuntutan politik, aksi terorisme tidak dapat disebut sebagai aksi politik.

Dan uraian tersebut di atas, jelas sekali perbedaan antara terorisme dengan Jihad. Pertama, terorisme bersifat merusak (ifsad) dan anarkis/ chaos (faudha). Kedua, terorisme bertujuan untuk menciptakan rasa takut dan atau menghancurkan pihak lain. Ketiga, terorisme dilakukan tanpa aturan dan sasaran tanpa batas. Sebaliknya, jihad bersifat perbaikan (islah), sekalipun sebagian dilakukan dengan berperang. Jihad bertujuan untuk menegakan agama Allah dan atau membela hak pihak yang terdzalimi. Jihad dilakukan dengan mengikuti aturan yang ditentukan oleh Syariat dengan sasaran musuh yang sudah jelas.

Karena itulah, menurut MUI, hukum melakukan terror secara qath’ie adalah haram, dengan alasan apapun, apalagi jika dilakukan di negeri yang damai (dar al-shulh) dan Negara muslim seperti Indonesia. Hukum jihad adalah wajib bagi yang mampu dengan beberapa syarat. Pertama, untuk membela agama dan menahan agresi musuh yang menyerang terlebih dahulu. Kedua, untuk menjaga kemaslahatan atau perbaikan, menegakan agama Allah dan membela hak-hak yang teraniaya. Ketiga, terikat dengan aturan seperti musuh yang jelas, tidak boleh membunuh orang-orang tua renta, perempuan, dan anak-anak yang tidak ikut berperang.

Kamis, 21 Februari 2013

Memusuhi Orang Kafir Secara Permanen: Perlukah?

“Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan Haram. Katakanlah: “Berperang dalam bulan itu adalah dosa besar; tetapi menghalangi (manusia) dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (menghalangi masuk) Masjidilharam dan mengusir penduduknya dari sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan, berbuat fitnah lebih besar (dosanya) daripada membunuh. Mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapai) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran), seandainya mereka sanggup. Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu Dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (QS. al-Baqarah [2]: 217)
    Sementara ulama menjelaskan bahwa sebab turun ayat tersebut adalah adanya peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh pasukan Islam yang dipimpin oleh Abdullah bin Jahsy terhadap kabilah kaum Musyrik Mekkah. Secara lebih rinci, jalannya peristiwa tersebut adalah, seperti yang dilaporkan oleh as-Suyuthi yang mengutip dari Ibn Jarir, juga Ibn Abi Hatim serta Imam ath-Thabrani, sebelum meletusnya peristiwa perang Badr, Rasulullah saw. mengutus satu regu pasukan Islam yang berjumlah kurang lebih 12 orang di bawah komando Abdulah bin Jahsy dengan tugas khusus yang bersifat rahasia yaitu memata-matai pergerakan kafilah kaum Musyrik Mekkah di luar kota Madim h, serta mencari informasi tentang recana-rencana mereka. PasuKan tersebut akhirnya menemukan kafilah musyrik Mekkah di suatu tempat yang bernama Nakhlah yang dipimpin oleh Umar bin Abdullah al-Hadrami dan saudaranya yang bernama Naufal bin Abdullah, rombongan tersebut membawa dagangan dari Thaif. Peristiwa tersebut terjadi pada bulan Rajab (salah satu bulan yang diharamkan berperang), pada riwayat lain mereka kurang tahu pasti atau menduga apakah masih di pengujung akkhir bulan Jumadil Akhir atau sudah masuk bulan Rajab. Mereka akhirnya memutuskan untuk membunuh dan merampas kafilah tersebut. Akhirnya ada yang terbunuh dan ada juga yang tertawan. Tawanan akhirnya dibawa menghadap Rasulullah saw., namun mereka disambut dengan kecaman karena membunuh di bulan haram, Nabi saw. pun menegur mereka dengan keras “saya tidak memerintahkan kalian berperang di bulan haram”. Di sisi lain, kaum musyrik Mekkah juga mengecam sambil bertanya-tanya Apakah Umat Islam atau Muhammad (saw) telah membolehkan peperangan di bulan haram? Maka, turunlah ayat tersebut.[1]
Jawaban dalam ayat tersebut adalah bahwa hal itu adalah suatu dosa besar, karena di antara alasannya adalah mereka melakukan sesuatu yang Nabi saw. tidak memerintahkannya terlebih yang mereka melakukannya pada salah satu bulan yang diharamkan untuk berperang. Kendati demikian, seperti yang langsung dijelaskan dalam ayat tersebut bahwa apa yang dilakukan oleh orang-orang musyrik Mekkah, yaitu menghalangi manusia dari jalan Allah (di antaranya adalah seperti dalam asbab an-nuzul  ayat ini, menghalangi umat Islam untuk melaksanakan haji dan umrah), kafir terhadap Allah dan juga durhaka kepada-Nya, antara lain dengan menghalangi masuk Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari daerah sekitarnya adalah lebih besar dosanya di sisi Allah daripada apa yang dilakukan oleh pasukan umat Islam tersebut yaitu memerangi mereka di bulan Haram, apalagi itu pun karena ketidakpastian apakah sudah masuk bulan haram atau belum. Maka, lanjutan ayat tersebut memberi argumen bahwa fitnah itu lebih besar dosanya daripada membunuh.
Fitnah yang dimaksud dalam ayat tersebut bukanlah seperti yang dipahami dalam bahasa Indonesia yaitu membawa berita bohong atau menjelekkan orang lain. Fitnah yang dimaksud dalam ayat ini adalah penyiksaan yang dilakukan oleh kaum musyrik Mekkah. Itulah yang ditunjuk sebagai lebih kejam dan lebih besar dosanya daripada pembunuhan yang dilakukan oleh pasukan yang dipimpin oleh Abdullah bin Jahsy. Apalagi kalau peristiwa itu terjadi pada malam pertama bulan Rajab. Penyiksaan kaum musyrik lebih kejam dan besar dosanya daripada pembunuhan pasukan tersebut karena ketika itu mereka belum mengetahui bahwa bulan Rajab telah tiba.[2]
    Lanjutan ayat tersebut menginformasikan bahwa kaum akan terus-menerus berusaha memerangi kaum Muslim sampai mereka dapat mengembalikan kaum Muslim ke dalam agama sebelumnya atau murtad seandainya mereka mampu. Ayat tersebut kemudian ditutup dengan penegasan bahwa barang siapa pada akhirnya benar mengikuti kemauan orang-orang musyrik Mekkah tersebut yaitu murtad dan mereka pun mati dalam keadaan kafir, maka mereka diancam dengan balasan neraka dan terlebih dahulu dikatakan amalan-amalan mereka tidak berguna alias sia-sia.
Dalam ayat di atas terdapat ungkapan yang menyatakan bahwa “mereka tidak henti-hentinya memerangi kamu sampai mereka (dapat) mengembalikan kamu dari agamamu (kepada kekafiran).” Frasa tersebut kemudian dipahami oleh sementara orang dengan berpendapat bahwa orang-orang non-Muslim selalu akan memusuhi umat Islam dan tidak akan berhenti memerangi sampai umat Islam murtad atau kembali kepada kekafiran. Sehingga, yang harus dilakukan umat Islam adalah melakukan peperangan terhadap mereka tanpa batas. Benarkah pandangan tersebut?
Sungguh sebuah pandangan yang amat keliru dan sama sekali tidak memerhatikan keseluruhan spirit dan ruh al-Qur'an khususnya dan Islam pada umumnya. Satu kaidah yang disepakati oleh para mufasir adalah bahwa antara satu ayat dan ayat yang lain dalam al-Qur'an adalah saling menafsirkan, sehingga ketika memahami satu ayat tidak boleh meninggalkan atau melupakan ayat lainnya. Kalau itu dilakukan, maka kesimpulan yang didapat tentu akan keliru.
Ayat di atas dengan gamblang menjelaskan bahwa ungkapan tersebut adalah sebagai bentuk penjelasan terhadap salah satu sifat yang dimiliki oleh orang-orang musyrik Mekkah di mana mereka. terus akan memerangi umat Islam sampai umat Islam saat itu mau meninggalkan agamanya. Jadi, kalau kemudian digeneralisir bahwa setiap orang non-Muslim akan memerangi umat Islam sangat tidak berdasar.
Akan jelas kalau disampaikan contoh apa yang telah mereka lakukan terhadap kaum Muslim. Di antara contoh fitnah yang terkenal adalah; apa yang telah dialami oleh Bilal bin Rabah. Karena bersikeras untuk mempertahankan imannya, maka dia mengalami penyiksaan yang di luar batas kemanusiaan oleh Umayyah bin Khalaf majikannya. Penyiksaan tersebut akan mereka hentikan kalau Bilal mau menyebut tuhan mereka Latta dan 'Uzza barang sekali saja. Tetapi, karena Bilal tetap bergeming, siksaan itu terus diterimanya. Sampai akhirnya Abu Bakar membebaskannya.
Demikian halnya dengan yang dialami oleh 'Ammar bin Yasir beserta ayah bundanya, yaitu Yasir bin Amir dan Sumayyah. Mereka disiksa oleh orang-orang musyrik Mekkah dengan siksaan yang tidak kalah kejamnya dengan yang dialami oleh Bilal. Sampai-sampai dalam suatu kesempatan karena demi melihat kejamnya siksaan yang telah dialami oleh ayah bundanya yang akhirnya dibunuh demi mempertahankan iman, akhirnya 'Ammar dengan berpura-pura murtad atau kembali kepada agama sebelumnya. Sesampainya di hadapan Rasul saw. dia sangat menyesal dan inilah yang. oleh sementara mufasir menjadi sebab turunnya ayat 106 surah an-Nahl [16].[3]
Dari contoh di atas dapat diketahui bahwa ada sementara orang-orang kafir yang akan terus-menerus memusuhi bahkan memerangi umat Islam sampai kaum Muslim mau meninggalkan agamanya. Namun, dari contoh di atas juga dapat dipahami bahwa itu tidak dilakukan oleh semua non-Muslim/kafir, tetapi hanya orang atau kelompok tertentu. Maka, menggeneralisir bahwa mereka semua akan terus memusuhi umat Islam sehingga kaum Muslim pun juga harus bersikap sama tentu sebuah kesimpulan yang keliru.
Akan lebih jelas lagi kalau diperhatikan korelasi ayat-ayat dalam surah al-Baqarah ini ketika berbicara tentang seputar perang. Tampak sekali spirit al-Qur'an yang mengajarkan kepada para pemeluknya untuk bersik” p kesatria dengan menegakkan keadilan dan menghargai kemanusiaan.
Pada ayat sebelumnya yaitu di ayat 190 al-Baqarah dijelaskan tentang perintah berperang yang harus dilakukan semata-mata membela agama Allah, bukan untuk kepentingan pimpinan atau kelompoknya. Dan, itu harus dilakukan tidak boleh melampaui batas;

“Dan perangilah dijalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesunggulmya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (QS. al-Baqarah [2]: 190)
    Frasa terakhir dalam ayat tersebut yang menyatakan bahwa jangan melampaui batas mengisyaratkan bahwa yang boleh diperangi hanyalah orang-orang yang menurut kebiasaan terlibat dalam peperangan, sehingga terhadap orang-orang yang memang tidak terlibat dalam peperangan seperti para wanita, anak-anak, orang-orang yang sudah sepuh juga raky. t sipil lainnya maka mereka tidak boleh diperangi. Dari sinilah di; jat dipahami infrastruktur dan peralatan yang tidak digunakan dalam peperangan tidak boleh dihancurkan; seperti rumah sakit, perumahan penduduk sipil, pepohonan, dan lain-lain.
Ketika berbicara tentang keistimewaan ajaran Islam, khususnya yang berkaitan dengan moralitas termasuk dalam suasana perang, Syekh Yusuf al-Qaradhawi menyatakan, “Jika sebagian negara pada zaman sekarang mengharuskan berlakunya nilai-nilai moral tatkala damai, lalu menghapus pemberlakuan nilai-nilai moral itu pada suasana perang, maka al-Qur'an tidak pernah lekang dari nilai-nilai moral pada saat damai ataupun perang. Al-Qur'an melarang bertindak kelewat batas dalam peperangan, sebagaimana yang ditegaskan pada ayat di atas, seperti larangan serupa yang juga berlaku pada saat damai.[4]
Dan, apabila mereka akhirnya menghentikan peperangan tersebut, maka kaum Muslim juga harus menghentikannya. Isyarat ini terdapat dalam ayat selanjutnya (192):

“Kemudian jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. al-Baqarah [2]: 192)
Dari sini saja sudah jelas bahwa orang musyrik yang tidak lagi memerangi umat Islam maka tidak boleh diperangi dan bahkan kalau mereka kemudian berhenti dari kemusyrikannya dan akhirnya menerima Islam, maka sesungguhnya Allah swt. Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Atau, meskipun seandainya mereka tidak masuk Islam tetapi mereka menghentikan permusushan, maka sekali lagi tidak boleh diperangi. Kalau yang pernah memerangi kaum Muslim saja dan akhirnya berhenti, maka al-Qur'an memerintahkan supaya kaum Muslim tidak memusuhinya, apalagi orang-orang non-Muslim yang sejak awal memang tidak memusuhi umat Islam, maka tentu kaum Muslim pun berkewajiban untuk berbuat baik kepada mereka.
Salah satu Hadits yang mencontohkan bagaimana Rasulullah saw. meyakinkan bahwa orang-orang musyrik yang tadinya memusuhi Islam akan diampuni apabila mereka berhenti memusuhi dan apalagi kalau masuk Islam diriwayatkan oleh Muslim yang bersumber dari sahabat Amr bin al-'Ash yang berkata, “Setelah Allah meresapkan agama Islam betul-betul ke dalam hatiku, aku pun datang kepada Nabi saw. dan berkata: “ulurkan tanganmu aku akan membaiat kamu”. Maka, Rasulullah saw. mengulurkan tangan kanannya, lalu aku menarik tanganku. Nabi bertanya, “Mengapa engkau menarik tanganmu?” Aku rnenjawab, “Aku akan menentukan suatu syarat”. Rasulullah saw. bertanya, “Engkau akan mensyaratkan apa?” Aku rnenjawab, “Aku ingin agar Allah mengampuni aku”. Rasulullah saw. bersabda, “Tidakkah engkau mengetahui wahai Amr, bahwa Islam itu menghapuskan apa yang terjadi sebelumnya, dan bahwasanya hijrah itu telah menghapuskan apa yang sebelumnya dan haji itu menghilangkan dosa-dosa yang sebelumnya.”
          Kesimpulan yang menyatakan bahwa ayat 217 surah al-Baqarah tersebut menganjurkan supaya umat Islam mengambil sikap bermusuhan kepada setiap non-Muslim/kafir selamanya, semakin tidak tepat kalau dilihat dalam korelasi ayat lainnya sebelum ayat 217, yaitu ayat 193 yang menyatakan tujuan peperangan dalam Islam;

“Dan perangilah mereka itu, sehingga tidak ada fitnah lagi dan (sehingga) ketaatan itu hanya semata-mata untuk Allah, jika mereka berhenti (dari memusuhi kamu), maka tidak -ada permusuhan (lagi), kecuali terhadap orang-orang yang zalirri, (QS. al-Baqarah [2]: 193)
          Kalau yang dimaksud “mereka” dalam ayat tersebut adalah orang-orang musyrik Mekkah yang telah melakukan permusuhan, maka fitnah dalam ayat tersebut dapat diartikan kemusyrikan yang mereka lakukan. Sehingga, kota Mekkah atau Masjidil Haram akan bersih dari segala bentuk kemusyrikan. Dalam konteks ini, Quraish Shihab memberi penjelasan bahwa setiap negara memunyai wewenang yang dibenarkan hukum internasional untuk menetapkan siapa yang berhak masuk dalam wilayahnya. Ada syarat-syarat yang ditetapkan oleh setiap negara, longgar atau ketat, untuk maksud kunjungan atau menetap di suatu wilayah. Dari sini setiap negara menetapkan perlunya visa (izin masuk) ke wilayahnya. Tidak satu negara-betapapun demokratisnya—mengizinkan seseorang memasuki wilayahnya jika yang bersangkutan dinilainya akan mengganggu keamanan atau mengeruhkan kesucian wilayahnya.[5]
    Kalau yang dimaksud “mereka” dalam ayat di atas adalah siapa saja yang memusuhi umat Islam, maka kata fitnah dalam ayat tersebut adalah segala bentuk kezaliman atau ketidakadilan, baik penganiayaan fisik maupun menyangkut kebebasan beragama. Sekali lagi, lanjutan ayat ini menjelaskan, apabila mereka menghentikan permusuhan, maka seperti redaksi dalam ayat tersebut, kaum Muslim juga harus menghentikan permusuhan kecuali terhadap orang-orang yang berbuat zalim. Ayat yang senada dengan a1-Baqarah) [2]: 193 tersebut terdapat pada QS. al-Anfal [8]: 39
Ketika menjelaskan tentang pengertian supaya tidak ada fitnah dan supaya agama (seluruh kepatuhan) itu hanya untuk Allah, Sayyid Quthb menyatakan bahwa yang dimaksud oleh penggalan ayat ini adalah keharusan menghilangkan semua batas material yang tercermin dalam kekuasaan tirani dan penindasan terhadap manusia orang per orang. Bila itu terlaksana, maka tidak akan ada lagi kekuasaan yang nyata di dunia selain kekuasaan Allah, dan manusia pun ketika itu tidak tunduk pada suatu kekuasaan yang memaksa kecuali kekuasaan Allah swt. Kalau batas-batas itu telah dapat disingkirkan, maka ketika itu setiap orang akan memilih akidah atau kepercayaan mereka dalam suasana merdeka dan bebas dari segala tekanan....[6]
Mengomentari kesimpulan yang menyatakan bahwa peperangan, yang diperintahkan oleh al-Qur'an seperti yang terekam dalam QS. al-Baqarah [2]: 217 terseout adalah perang terhadap siapa saja yang non-Muslim tanpa batas, Syekh Muhammad al-Ghazali menyatakan bahwa sulit untuk dipahami, bagaimana orang-orang tersebut berkesimpulan demikian. Pandangan semacam ini bisa jadi muncul karena kesalahpahaman atau jika kita berprasangka buruk, pandangan tersebut merup .kan sebentuk serangan dan penistaan terhadap prinsip-prinsip Islam yang abadi. Pandangan semacam ini berarti merendahkan Islam sebagai pihak yang harus disalahkan dalam peperangan.[7]
Lebih tegas, Syekh al-Ghazali kemudian menegaskan bahwa peperangan yang dibolehkan menurut al-Qur'an adalah yang dilakukan karena Allah swt, bukan demi kepentingan atau kemenangan seseorang juga bukan demi keuntungan material. Perang yang dibenarkan tidak seperti yang dilakukan sekelompok chauvinis yang ingin membuktikan keunggulan ras mereka....[8] Pada dasarnya, perang di jalan Allah adalah yang dilakukan demi menjamin kebebasan ibadah kepada-Nya dan memberantas penyembahan setan. Itu pun kalau mereka memang memerangi kaum Muslim. Kalau mereka tidak memusuhi umat Islam, maka al-Qur'an hanya memerintahkan agar kaum Muslim dapat menjamin dan memperjuangkan kelestarian rumah ibadah dan kebebasan ibadah kepada Allah swt. Hal ini ditegaskan dalam QS. al-Baqarah [2]: 114.


[1] JaLaluddin al-Suyutht, Lubab al-Nuqut, h. 39.
[2] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbatl, vol. I, h. 433.
[3] Ibn Jarir ath-Thabari, Jami' at-Bayan, jilid VII, h. 650.
[4] Yusuf al-Qaradhawi, Min Fiqh Daulah fi al-Islam, (Cairo: Dar al-Syuruq,1997), h. 64
[5] M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah vol. I, h. 395.
[6] Sayyid Quthb, Fi Zhilal al-Qur'an, jilid IV, h.
[7] Muhammad al-Ghazali, Nabwa Tafsir Maudhu'i li Suwar al-Qur'an al-Karim, (Cairo: Dar al-Syuruq, 2003), h. 27.
[8] Muhammad al-Ghazali, Nahwa Tafstr Maudhu'i li Suwar al-Qur'an al-Karim, h. 28.