Tampilkan postingan dengan label iman. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label iman. Tampilkan semua postingan

Kamis, 13 Juni 2013

Perbedaan Iman dan Islam




Kita harus membedakan antara istilah iman dan Islam karena mencampuradukkan dua istilah ini menyebabkan vonis hukum terhadap manusia secara tidak benar. Orang yang memperhatikan Hadis Jibril akan menemukan perbedaan antara iman dan Islam. Kedua istilah ini disebutkan secara bersamaan. Dalam Hadis tadi Rasulullah Saw menjelaskan iman dengan amalan hati, yaitu beriman kepada Allah, malaikat, kitab-kitabNya, para rasul, hari akhir dan takdir. Kemudian beliau menjelaskan Islam  dengan amalan anggota badan, yaitu mengucapkan dua syahadat, mendirikan shalat, menunaikan zakat, puasa Ramadhan dan haji.[1]
Adapun ketika dua kata ini tidak disebutkan secara bersamaan, masing-masing saling berkaitan. Tidak ada iman tanpa Islam dan tidak ada Islam tanpa iman. Iman berkaitan dengan hati dan Islam berkaitan dengan amal-amal luar. Inilah yang dimaksud Hadis, “Islam itu terang-terangan dan iman itu di dalam hati.”[2] Dan makna inilah yang dimaksud firman Allah Swt,
“Orang-orang Arab Badui berkata, "Kami telah beriman." Katakanlah (kepada mereka), "Kamu belum beriman, tetapi katakanlah ‘Kami telah tunduk (Islam),’ karena iman belum masuk ke dalam hatimu” (Qs. Al-Hujurât [49]: 12).
Terkadang disebutkan kata Islam, tetapi yang dimaksudkan adalah agama. Hal ini sebagaimana yang tersebut dalam Hadis Nabi Saw,
اَلْإِسْلاَمُ أَنْ يَسْلَمَ قَلْبُكَ لِلَّهِ وَيَسْلَمَ الْمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِكَ وَيَدِكَ.
“Islam adalah hati pasrah kepada Allah dan kaum muslimin selamat dari lisan dan tanganmu.”[3]


[1] HR. Bukhari,  nomor 4499 dari Abu Hurairah Ra.
[2] HR. Ahmad, nomor 2923. Syaikh Husain Asad mengatakan bahwa sanad Hadis ini hasan.
[3] Kanzul Ummâl, nomor 305. Pengarangnya menisbatkan Hadis ini kepada Baihaqi dari Abu Qiladah dari seeorang penduduk Syam dari ayahnya.

Selasa, 11 Juni 2013

Batas Paling Rendah Iman




Dari uraian Syaikh Yusuf Qardhawi di atas, kita mendapat kejelasan bahwa ada amal-amal yang jika tidak ditinggalkan menyebabkan kurangnya iman, tetapi tidak membatalkannya dan ada amal-amal yang jika ditinggalkan menyebabkan batalnya iman. 

Ada batas paling rendah, yang jika seseorang meninggalkannya, imannya batal. Hal ini sebagaimana yang dikatakan penulis Ath-Thahawiyah, “Manusia dalam hal ini sama.”[1] 

 Imam Baihaqi telah menyusun kitabnya, Al-Jâmi’ Lisyu’ab Al-Îmân, yang membahas masalah tersebut. Kitab ini membahas pokok iman dan cabang-cabangnya berupa ibadah, muamalah, dan akhlak. 

Barangsiapa yang menyia-nyiakan pokok iman, dia tidak disebut beriman secara mutlak. Dan barangsiapa yang menyia-nyiakan sebagian cabang iman tanpa pokoknya, maka dia tidak memiliki iman yang sempurna, tetapi tidak dikatakan sebagai kafir.




[1] Al-Aqidah Ath-Thahawiyah, hlm. 44.

Kamis, 11 April 2013

AGAMA DAN RASA AMAN



Pendahuluan
Tidak ada satu kegiatan yang dilakukan seseorang, kecuali tersirat di dalamnya keberaadannya kini dalam keadaan aman atau kebutuhannya akan rasa aman itu, kini atau masa datang. Manusia akan menetap di satu tempat atau berkonsenterasi dalam satu kegiatan bila ia merasa bahwa keamanannya terpenuhi. Karena kalau tidak, ia pasti akan hijrah ke tempat lain, atau memilih aktivitas yang melahirkan rasa aman.
Rasa aman yang merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia itu dinilai lebih dibutuhkan daripada kesehatan. Yang sakit dapat tertidur, tetapi yang takut, sirna darinya kantuk. Yang sakit tapi merasa aman, tidak merasakan penyakitnya, sedang yang tidak merasa aman, walau sehat, akan selalu merasa terganggu hidupnya. Karena itu dapat dimengerti jika Nabi Muhammad saw. bersabda:
"Siapa di antara kamu yang telah merasa aman hatinya, sehat badannya dan memiliki makanan sehari-harinya maka ia bagaikan telah dianugerahi dunia." (HR. at-Tirmidzi)
            Kata aman/keamanan terambil dari bahasa Arab. Dalam bahasa
Memang ada kaitan yang sangat erat antara ketiganya. Amanah diserahkan kepada satu pihak yang dipercaya bahwa apa yang diserahkan itu akan terpelihara dengan aman oleh yang diserahi.

Rasa Aman dan Aspek-aspeknya
Rasa aman adalah sesuatu yang mutlak dibutuhkan. Karena itu, tidak heran jika ditemukan sekian banyak firman Allah dan beraneka kosakata yang digunakan oleh al-Qur'an dan Sunnah untuk mengajak semua pihak agar menciptakan keamanan dan perdamaian di persada bumi ini. Kata-kata yang terdiri dari huruf-huruf alif, mini, dan nun yang daripadanya terbentuk antara lain kata aman, iman, dan amdnah dalam berbagai bentuknya ditemukan mendekati angka seribu.
Bukanlah satu hal yang sulit untuk membuktikan pernyataan yang menyatakan bahwa Islam sangat mendambakan terciptanya rasa aman dan damai dalam segala aspeknya.
Penghormatan yang ditetapkannya atas hak-hak asasi manusia, kewajiban amar makruf dan nahi munkar, syura, dan lain-lain, demikian juga ajaran syariatnya seperti mewajibkan yang mampu membayar zakat kepada yang butuh sehingga terpenuhi kebutuhan mereka, atau anjurannya untuk sumbangan sukarela (sedekah) kecaman terhadap kekikiran, penolakannya terhadap segala bentuk tirani, seperti penumpukan harta pada satu kelompok, penggunaan harta secara batil, pengharaman riba dan eksploitasi, tuntunannya untuk berlaku adil walau terhadap keluarga dan diri sendiri, bahkan nama agama ini "Islam" dan sapaan yang dianjurkannya untuk diucapkan terhadap yang dikenal dan tidak dikenal "As salamu 'Alaikum" kesemuanya dan masih banyak lainnya membuktikan kebenaran pernyataan itu. Demikian juga tuntunannya menyangkut pembinaan keluarga yang didasari antara lain oleh penyaluran dorongan seksual secara suci, dan benar serta didasari oleh mawaddah dan rahmat, hingga ketentuan-ketentuannya menyangkut hubungan antarpribadi dan masyarakat umat manusia, Muslim atau
menekankan bahwa perbedaan jenis dan warna kulit atau kepercayaan dan agama bukanlah penghalang bagi terciptanya perdamaian dan rasa aman dalam masyarakat.
Bahkan, bukan hanya terhadap manusia, terhadap lingkungan pun hubungan mesra harus dipelihara. Salah satu prinsip dasar interaksi yang ditetapkan Islam adalah la dharar wa la dhirdr yang mengandung arti larangan melakukan perusakan terhadap diri dan juga pihak lain—baik langsung maupun tidak langsung—termasuk larangan perusakan lingkungan, karena perusakannya mengakibatkan kerusakan diri dan makhluk lain, bahkan Rasulullah saw. melukiskan bahwa hubungan tersebut hendaknya berdasar cinta dan kasih sayang serta persahabatan. Karena itu, beliau melukiskan Gunung Uhud yang berlokasi tidak jauh dari kota Madinah bahwa "Gunung Uhud mencintai kita dan kita pun mencintainya".
Sedemikian berharga rasa aman bagi manusia, sampai-sampai balasan di dunia yang dijanjikan Allah kepada mereka yang menyambut ajakan-Nya antara lain adalah rasa aman itu. Allah berfirman:
"Allah telah berjanji kepada orang-orang yang beriman di antara kamu dan mengerjakan amal-amal yangsaleh bahwa Dia sungguh-sungguh akan menjadikan mereka berkuasa di bumi, sebagaimana Dia telah menjadikan orang-orang yang sebelum mereka berkuasa, dan sungguh
untuk mereka, dan Dia benar-benar akan menukar (keadaan) mereka, sesudah mereka berada dalam ketakutan menjadi aman sentosa. Mereka tetap menyembah-Ku dengan tiada mempersekutukan sesuatu apapun dengan Aku. Dan barangsiapa yang (tetap) kafir sesudah (janji) itu, maka mereka itulah orang-orang yang fasik". (QS. an-Nur [24]:55)
Sebaliknya, Allah mengancam dengan kelaparan dan rasa takut yang dapat menimpa masyarakat akibat kekufuran mereka. Dalam konteks ini Allah berfirman:
"Dan Allah telah membuat suatu perumpamaan (dengan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, rezekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi (penduduk)nya mengingkari nikmat-nikmat Allah; karena itu Allah merasakan kepada mereka pakaian kelaparan dan ketakutan, disebabkan apa yang selalu mereka perbuat." (QS. an-Nahl [16]:112)
Dari kedua yang terbaca dengan jelas kaitan antara iman dan rasa aman. Seorang yang beriman/percaya akan merasa aman dengan siapa yang dipercayainya, sekaligus memberi keamanan kepada selainnya. Rasul saw. mengingatkan bahwa:
"Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak berirnan, derni Allah tidak beriman. Para sahabat bertanya: "Siapa wahai Rasulullah?" Nabi menjawab: "Yang tidak memberi rasa aman tetangganya dari gangguannya" (H.R. Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah)
Demikian sedikit dan banyak yang dapat dikemukakan …, Islam mendambakan lahirnya rasa aman dan keamanan dengan berbagai cara yang mencakup berbagai aspek, antara lain:
a.      Aspek sosial, yang antara lain mengandung perlindungan terhadap seseorang dan atau kelompok dari pelanggaran terhadap hak-haknya baik diri kehormatan maupun harta bendanya.
b.      Aspek ekonomi, yang mengandung tersedianya kebutuhan pokok, berupa sandang, pangan, dan papan, serta keterhindaran dari pemerasan, monopoli, pengangguran.
c.       Aspek politik, yang mengandung keharusan adanya demokrasi dan syura, serta kebebasan yang bertanggung jawab untuk mengemukakan pendapat/amar ma'ruf dan nahi munkar.
d.      Aspek keamanan nasional, yang mencakup rasa aman dari ancaman yang bersumber dari dalam maupun dari luar.
Keyakinan adalah unsur utama bagi terciptanya rasa aman. Agama melalui keyakinan tentang wujud Tuhan dan tuntunan-Nya mampu memberi bahkan menciptakan rasa aman itu.

Kamis, 07 Maret 2013

Kapan Seseorang Disebut Muslim


Untuk mengetahui jawabannya, mari kita bahas pengertian iman,Islam, dan kufr. Dalam bahasa Arab, secara etimologis kata iman berarti “percaya” (at-tashdiq muthalaqan), sebagaimana firman Allah saat menceritakan ihwal saudara-saudara Nabi Yusuf as. yang berupaya menyakinkan Bapak mereka tentang kebohongan mereka bahwa Yusuf as. telah dimakan ni) (QS.Yusuf [12]: 17). Demikian pula hadits nabi tentang definisi iman,yakni pembenaran hati dan percaya kepada Allah, Malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab
suci-Nya , hari akhirat,dan qadha dan qadar. Dalam pengertian terminology-syara’,iman didefinisikan sebagai ” percaya kepada Allah,rasul-rasul-Nya, kitab-kitab suci-Nya, malaikat-malaikat-Nya, hari akhirat dan qadha dan qadar”. (lihat, misalnya, QS. al-Baqarah [2]: 285 dan ayat lain tentang rukun iman)

     Dengan demikian, pengertian iman secara terminologis selaras denagan makna etimologis, yakni keyakinan dan sikap percaya berdasarkan ketulusan hati. Hubungan yang erat antara iman dan sikap hati tampak jelas dalam doa Nabi saw, “ Ya Allah tetapkanlah hatiku untuk senantiasa berada dalam agama Mu”. Demikan pula keberatan beliau saat melihat tindakan Usamah bin Zaid ra. Yang membunuh seseorang yang telah mengucapkan kalimat syahadat karena-dalam hemat Usamah-takut dibunuh, “ Apakah engkau belah dadanya korek hatinya?”

     Adapun kata Islam, secara etimologis berasal dari akar kata aslama,yang berarti “ masuk dan memeluk Islam”. Kata in dalam pengertian terminologisnya didefinisikan oleh sabda Nabi saw, “ Islam adalah bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan Muhammad utusan-Nya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berhaji ke Baitullah, dan berpuasa di bilan Ramadhan”. Dari definisi ini, jelas  kiranya bahwa makna Islam lebih menekankan kepada aspek eksetoris yang ditunjukan melalui aktifitas-aktifitas lahir dari kewajiban- kewajiban Islam. Secara demikian, bila keimanan merupakan pembeneran hati yang bersifat ekseteris, maka Islam merupakan aktifitas lahir yang bersifat  eksoterik. Perbedaan antara iman dan Islam sebagaimana dijelaskan diatas dapat dilihat dari persepektif al-Qur’an yang memang membedakan kedua nya, yaitu firman Allah swt:
 “ orang-orang arab badui itu berkata, ‘kami telah beriman’.katakanlah, ‘kamu belum beriman,’ tapi katakanlah, ‘kami telah Islam, ’karena iman itu blum masuk kedalam hatimu. Dan jika kamu taat kepada Allah dan Rasul-Nya, dia tidak akan mengurangi sedikit pun pahala amalan mu sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang “. (QS. al-Hujarat[49]:14)

     Demikian pula hadits tentang perbedaan antara iman, Islam, dan ihsan yang dikenal dengan hadits – jibril. Kendatii demikian, antara iman dan Islam terdapat kolerasi yang sangat erat, karena keimanan yang tulus akan melahirkan amalan-amalan yang bersifat lahiriah (Islam); demikian pula amalan-amalan lahiriah yang tulus dan tidak hipokrit merupakan refleksi dari sikap mental dan keyakinan hati (Iman).

     Persoalan kemudian adalah, bilakah seseorang dapat di sebut sebagai muslim (telah Islam)? Di sini, Rasulullah memberikan batasan seseorang dapat di sebut sebagai muslim melalui sabdanya,
 “Aku di perintahkan untuk memerangi manusia sampai mereka bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah, percaya kepadaku dan apa yang aku bawa. Apabila mereka melakukan hal tersebut, maka darah dan harta mereka terpelihara dariku, kecuali dengan hak. Dan perhitungan mereka ada pada Allah.

Demikian pula sabda beliau saw, sebagaimana riwayat bukhari, yang menyitir bahwa mereka yang telah mengucapkan kalimat syahadat dan di dalam hatinya ada kebaikan walaupun sebesar biji gandum atau sawi, maka mereka berhak untuk tidak kekal selamanya di neraka, karna masih ada keimanan dalam dirinya. Maka kembali ke persoalan semula: bilakah seorang dikatakan keluar dari Islam? Adakah melakukan suatu kemaksiatan yang di larang Allah atau meninggalkan suatu kewajiban dari kewajiban-kewajiban agama dapat membuat seseorang keluar dari Islam dan kehilangan hak-haknya sebagai muslim?
Dalam Qs. an-Nisa’ [4]: 116, Allah swt. Berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak mengampuni dosa mempersekutukan (sesuatu) dengan Dia, dan dia mengampuni dosa yang selain syirik bagi siapa yang dikehendaki-nya”.

     Demikian pula dalam potongan hadits yang cukup panjang, Rasulullah saw. Bersabda,
“… Itulah Jibril yang datang kepadaku dan berkata, ‘Barang siapa yang mati dari umatmu dalam keadaan tidak mempersekutukan Allah dengan yang lain, maka ia masuk surga. ‘aku berkata, ‘Meskipun ia berzina, meskipun ia mencuri? ‘Jibril menjawab, ‘(Ya), meskipun ia berzina, meskipun ia mencuri”.

     Nash-nash al-Qur’an dan sunnah di atas menjelaskan secara eksplisit bahwa, meskipun amal-amal lahiriah merupakan refleksi dan pengejauantahan dari keimanan yang ada dalam hati, tetapi seorang muslim yang melakukan perbuatan dosa dan melanggar larangan-larangan al-Qur’an dan/atau Sunnah, perbuatannya itu tidak menyebabkan ia lantas keluar dari agama (Islam), selama ia meyakini kebenaran nash-nash itu dan kewajiban mengikutinya. Ia hanya di anggap berbuat dosa karna telah melanggar perintah atau larangan agama. Oleh karnanya, Rasulullah saw. Menyatakan bahwa keimanan dalam pengertian “keyakinan dalam hati” sebagaimana di jelaskan di atas dapat menyelamatkan seseorang dari siksa neraka. Sahabat Anas ra. Menceritakan bahwa;
Seorang pemuda Yahudi pernah melayani nabisaw. (Suatu hari) pemuda Yahudi itu jatuh sakit. Nabi saw. Pun datang membesuknya dan duduk di dekat kepalanya. Nabi berkata kepadanya, ‘Masuk Islamlah!’ pemuda itu menoleh kea rah ayahnya yang ada di dekatnya. Sang ayahpun berkata kepadanya, “Ikuti Abul Qasim (Nabi saw). Pemuda itu pun kemudian masuk Islam dan meninggal. Nabi saw. Kemudian berkata, ‘Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan dari Neraka’.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)

     Demikian pengertian Iman dan Islam memang dapat dibedakan, meskipun memiliki keterkaitan.

    Adapun kata kafir-kata benda pelaku yang berasal dari mashdar al-kufr-secara etimologis berarti “tertutup” (as-sitr). Dalam pengertian terminology-syar’i-nya, al-kufr adalah “pengingkaran atas hal-hal yang di wajibkan Allah untuk diimani”. Maka kufur secara terminologis ini mencangkup apa yang di sebut dengan kufr mu’anadah (bila mengingkari dan menentang semua atau sebagian perintah atau larangan Allah), dan kufr nifaq (bila ucapan beriman bertolak belakang dengan pengingkaran yang ada dalam hatinya). Semua jenis kufur ini termasuk kekufuran yang tidak terampuni sebagaimana firman Allah swt. Dalam Qs.an-nisa’ [4]: 116.

     Jadi, berdasarkan pengertian dari beberapa istilah dasar teologis yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah sebagaimana dipaparkan di atas, dapatlah dikatakan bahwa seorang muslim yang melakukan suatu perbuatan dosa, namun ia sadar perbuatannya itu adalah sebentuk kemaksiatan yang akan mendapatkan murka dan siksa Allah, maka perbuatan dosanya itu tidak mengeluarkanya dari keimanan, ia tetap seorang muslim yang berhak mendapatkan hak-hak sebagai seorang muslim. Dengan kata lain, selama seorang muslim masih meyakini prinsip-prinsip keimanan, maka perbuatan-perbuatan dosa apa pun-besar atau kecil-tidak mengeluarkannya dari Islam atau golongan orang-orang mukmin. Mereka yang masih memiliki keimanan dan tidak mengingkari kewajiban-kewajiban agama, tetapi terjerumus ke dalam perbuatan dosa dan kemaksiatan, tidak di sebut sebagai kafir yang kekal di neraka, melainkan pelaku maksiat (‘ashi) atau fasiq yang masih tergolong mukmin dan muslim.

     Berbeda dengan penganut Khawarij yang mengafirkan pelaku dosa besar, dalam literatur Islam-Sunni, seorang fasiq yang melakukan perbuatan dosa bukanlah kafir yang kekal di neraka. Adapun beberapa ayat al-Qur’an yang zhahirnya menyatakan kekelan para pelaku maksiat (‘ushah) di neraka, seperti dalam Qs. an-Nisa’ [4]: 14, yang di maksud pelaku maksiat di sini adalah kemaksiatan dalam arti kekufuran (pengingkaran). Adapun pelaku kemaksiatan dosa-dosa besar atau kecil tanpa merusak keimanan di dalam hatinya, maka ia tidak kekal di neraka sebagaimana halnya orang kafir. Penafsiran seperti ini di dukung firman Allah dalam Qs. al-Furqan [25]: 68-69, yang menyitir tentang para pelaku dosa besar yang akan mendapatkan balasan keburukan di neraka. Namun, mereka di anggap sebagai mukmin yang tidak kekal di dalam neraka sebagaimana halnya orang kafir, karna ayat-ayat tersebut di lanjutkan dengan firman Allah swt,
“Kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka itu kejahatan mereka di ganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah maha pengampun lagi maha penyayang”. (Qs al-Furqan [25]: 70)
     Tentu saja ini tidak berarti seseorang tidak di perbolehkan meremehkan dan menganggap enteng perbuatan-perbuatan maksiat, sekecil apapun kemaksitan itu. Sesungguhnya Allah, sebagaimana bunyi salah satu sabda Nabi saw, “Sangat ‘tidak senang’ larangan-larangannya dilanggar, melebihi ‘ketidaksenangan’ seorang lelaki yang kehormatan diri dan keluarganya di rusak.” Tetapi,tentu kita juga harus membedakan antara pelaku maksiat (fasiq) dan pengingkar Allah dan rasulnya (kafir). Kafir dan fasiq adalah dua istilah yang berbeda, yang implikasi hukumnya di dunia dan di akhirat juga berbeda.