Kedua penulis menyebutkan bahwa penegakan amar makruf nahi mungkar yang menyebabkan rasa sakit terhadap orang lain
atau bertentangan dengan hukum syariat yang lain tidak diperbolehkan. Karena itu, kedua penulis menerangkan arti
penting Hadis lā dharara wa lā dhirāra (tidak
boleh ada kemudharatan dan memudharatkan) dalam pelaksanaan amar makruf nahi mungkar. Memang kemungkaran harus diberantas, tetapi jangan sampai pemberantasannya
justru mendatangkan kemudharatan dan kemungkaran yang lain.
Dalam akhir bab ini, penulis
mengutip pernyataan Imam Al-Ghazali, “Jika pelaksanaan amar
makruf nahi mungkar itu justru menyakiti kerabat atau tetangganya maka
sebaiknya tinggalkanlah penegakan amar makruf
nahi mungkar. Karena menyakiti orang lain
merupakan sesuatu yang dilarang dan harus
dihindari.” Jika menyakiti kerabat dan tetangga yang merupakan orang-orang
dekat saja dilarang, tentu menyakiti orang lain yang tidak ada hubungan apa pun
harus lebih dihindari. (hal. 82)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar