Tampilkan postingan dengan label Al-quran. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Al-quran. Tampilkan semua postingan

Kamis, 04 April 2013

Pendapat Para Mufasir



Mari kita mulai dari mufasir periode klasik yang dalma hal ini diwakili oleh Ibn Katsir dan Fakhruddin ar-Razi.  Nama yang terakhir ini memerikan komentar tentang ayat tersebut dengan menyatakan:
                                                           
“kondisi mereka dalam berpegang kepada kebatilan secara kokoh, dan ketegaran mereka dalam kekufuran, bahwa mereka itu juga berkeinginan agar millah mereka diikuti.  Mereka tidak rela dengan Kitab (al-Qur’an yang dibawa Rasulullah saw.), bahkan mereka berkeinginan mendapat persetujuan Rasul saw menyangkut keadaan mereka”.  Pernyataan ar-Razi ini kemudian ditutup dengan kesimpulan terhadap ayat tersebut yaitu “Demikianlah (Allah swt) menjelaskan kerasnya permusuhan mereka terhadap Rasul saw, serta menerangkan situasi yang mengakibatkan keputusasaan tentang kemungkinan mereka untuk masuk Islam.”5[1]

Dari kelompok kontemporer mufasir kenamaan dari Tunisia Thahir bin’Asyur akan kita kutip di sini.  Ketika menjelaskan kalimat hattâ tattabi’ millatahum (sampai engkau mengikuti millah mereka), ia memberi penjelasan yang agak mirip dengan ar-Razi di atas dengan menyatakan bahwa ungkapan terebut adalah kinâyah (kalimat yang mengandung makna tidak sesuai dengan bunyi teksnya) tentang keputusasaan orang-orang Yahudi dan Nasrani untuk masuk Islam ketika itu, karena mereka tidak rela kepada Rasul saw. kecuali kalu ia mengikuti millah/ tata cara mereka.  Ini berarti bahwa mereka tidak mungkin akan masuk agama Islam; karena kemungkinan Nabi saw. ikut agama mereka adalah sesuatu yang mustahil maka kerelaan mereka terhadap agama Rasul saw juga sesuatu yang mustahil.6[2]



Pandangan Al-Qur’an tentang Orang Yahudi dan Nasrani

Al-Qur’an menyebut kelompok orang Yahudi dan Nasrani dengan beberapa ungkapan.  Dan, setiap ungkapan memiliki penekanan makna tersendiri.  Apabila langsung digeneralisir tentu tidak tepat.  Beberapa istilah tersebut antara lain:
Ahl al-kitâb yang terulang sebanyak 31 kali;
Âtul kîtab terulang sebanyak 21 kali;
Aladzî âtainâ humul kitâb 13 kali;
Âtû nashîban minal kitâb terulang 13 kali;
Al- Yahûd terulang sebanyak 8 kali;
alladzî Hâdû frekuensinya sebanyak 10 kali;
an- Nashârâ terulang sebanyak 14 kali; dan
Bani/Banû Isrâ’il sebanyak 41 kali.

                Ayat di atas menggunakan kata Al- Yahûd dan an- Nashârâ untuk menunjuk dua komunitas non-Muslim terebut.  Apabila Al-Qur’an menggunakan kata Al- Yahûd, maka kesan yang dapat ditangkap adalah kecaman atau gambaran negatif tentang mereka.  Hal ini berbeda apabila redaksi yang digunakan adalah alladzî Hâdû, maka kesan yang dapat ditangkap adalah di samping kecaman dan sifat negatif ada juga yang netral seperti dalam QS. al-Baqarah [2]: 62. Hal ini sama dengan kata an- Nashârâ bahkan kata yang terakhir ini ada yang terkesan positif dan pujian misalnya dalam QS. al-Mâ’idah [5]: 82.

                Cukup banyak ayat yang berisi kecaman terhadap dua kelompok ini, meskipun dengan penekanandanaspek yang dikecam berbeda.  Di antaranya adalah dalam hal sikap keberagamaan mereka QS. an-Nisâ’ [4]: 171 meluiskan hal ini:




Wahai ahli Kitab, janganlah kamu melampaui batas dalam agamamu, dan janganlah kamu mengatakan terhadap Allah kecuali yang benar.”

                Sikap melampaui batas yang dimaksud dalam ayat tersebut antara orang Yahudi dan Nasrani, menurut para mufsir, ada jperbedaan.  Kecaman al-Qur’an terhadap orang Nasrani terutama ditujukan dalam aspek akidah seperti yang ditunjukkan dalam lanjutan ayat 1714 surah an-Nisâ juga dalam QS. al-Mâ’idah [5]: 72-73.  Sedangkan kaum Yahudi secara umum mereka tidak banyak melakukan penyimpangan dalam akidah sehingga mereka dikecam dalam konteks sikap mereka yang arogan, jahat, dan sangat memusuhi umat Islam seperti yang terekam dalam QS. al-Mâ’ idah [5]: 82.

                Penjelasan QS. at-Taubah [9]: 30 yang menyatakan bahwa kaum Yahudi meyakini ‘Uzair sebagai anak Allah oleh sebagian besar mufasir tidak dianggap sama dengan pandangan kaum Nasrani yang menganggap Isa sebagai anak Allah.  Imam Ibn Jarir ath-Thabari, misalnya, menyatakan bahwa keyakinan terebut hanya dibantu oleh Yahudi Arab bukan merupakan keyakinan umum orang-orang Yahudi.7[3]Pandangan ini diperkuat oleh Husayn ath-Thabataba’i yang menyatakan bahwa pengertian “anak Allah” dalam ayat tersebut bukanlah dalam arti yang sebenarnya seperti halnya kaum Nasrani yang menyatakan ‘Isa anak Allah.  Ungkapan tersebut hanyalah kiasan sebagai penghormatan kepada ‘Uzair yang berjasa besar dalam mengodifikasi dan mengedit kembali Kitab Taurat setelah hancur karena penyerbuan Raja Babilonia ke Yerussalem.  Ungkapan tersebut sama dengan yang terdapat dalam QS. al- Mâ’idah [5]: 13 di mana orang-orang Yahudi dan Nasrani menyatakan “kami adalah anak-anak Allah”.  Maksudnya, mereka mengklaim bahwa mereka adalah orang-orang yang amat dekat dengan Allah, sebuah klaim yang tidak benar.8[4]

                Demikian juga dalam QS. Âli ‘Imrân [3]: 118 yang mengingatkan kaum Muslim untuk bersikap hati-hati terhadap orang-orang Yahudi dan Nasrani ini:





“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang, di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudharatan bagimu.  Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu.  Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka adalah lebih besar lagi.  Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya.” (QS. Âli ‘Imrân [3]: 118)

                Ayat ini berada dalam kelompok ayat yang berbicara tentang ahl al- kitâb.  Orang yang di luar kalanganmu maksudnya adalah mereka.  Terhadap kelompok ahl al- kitâb seperti yang tergambar dalam ayat inilah tertuju perintah Nabi saw. seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim yang bersumber dari sahabat Abu Hurairah:




Jangan memulai mengucapkan salam kepada orang Yahudi dan jangan pula kepada Nasrani.  Kalau kalian menemukan salah seorang di antara mereka di jalan maka desaklah ia ke pinggiran.”

                Banyaknya ayat yang mengecam orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam al-Qur’an termasuk dalam Hadits apakah ini dapat berarti dapat disimpulkan bahwa keduanya adalah sama dalam arti selalu berusaha memusuhi umat Islam bahkan selalu berkonspirasi, sehingga umat Islam harus juga selalu memusuhinya?

                Penelusuran terhadap ayat-ayat al-Qur’an sampai kepada kesimpulan bahwa sikap mereka terhadap kaum Muslim tidaklah sama.  Karena tidak sama, sungguh keliru kalau kaum Muslim memperlakukan mereka dengan sikap yang sama, yaitu juga memusuhi. Isyarat ini dapat ditemukan dalam beberapa ayat.  Paling tidak, ada tiga ayat yang dapat mendukung kesimpulan tersebut, yaitu QS. al-Mâ’diah/5: 59:





Katakanlah: “Hai ahli Kitab, apakah kamu memandang Kami salah, hanya lantaran Kami beriman kepada Allah, kepada apa yang diturunkan kepada Kami dan kepada apa yang diturunkan sebelumnya, sedang kebanyakan di antara kalian benar-benar orang-orang yang fasik?”

                Ungkapan yang menjadi indikasi adalah “kebanyakan di antara kalian (ahl al-kitâb) adalah orang-orang fasik”, Secara kebahasaan, ungkapan banyak dalam ayat terebut berarti tidak semua ahl al-kitâb bersikap memusuhi kaum Muslim.9[5]Hal ini menjadi lebih jelas apabila dilihat ayat lainya di antaranya QS. al-Baqarah [2]: 109:


5 Fakhruddin Al-Razi, Tafsir al-Kabir, juz, III, h. 35.
6 Thahir bin ‘Asyur, At-Tahrir wa at-Tanwir, juz I, h. 213.
7 Ibn Jarir ath-Thabari, Jami’al-Bayan ‘an Ta’wil Al-Qur’an, jilid X, h. 110.
[4] Husain ath-Tabataba’i, al-Mîzân, Jilid IX, h. 25. Dan Jilid V, h. 268
9 M. Quraish Shihab, Wawasan Al-Qur’an, Bandung: Mizan, 1996, h. 354.

Senin, 25 Maret 2013

Lebih dalam Memahami al-Quran dan as-Sunnah


Terlalu berpegang pada lahir teks dan mengesampingkan maslahat atau maksud di balik teks berakibat pada kesan syariah Islam tidak sejalan dengan perkembangan zaman dan jumud dalam menyikapi persoalan. Sebaliknya, terlampau jauh menyelami makna batin akan berakibat pada upaya menggugurkan berbagai ketentuan syariah. Keduanya merupakan penyelewengan yang tidak dapat ditolerir. Diperlukan sebuah metode yang menengahi keduanya; tetap mempertimbangkan perkembangan zaman dan maslahat manusia tanpa menggugurkan makna lahir teks. Asy-Syathibi menyebut metode ini sebagai jalan mereka yang mendalam ilmunya (ar-rdsikhun fi al-'ilm),[1] sedangkan al-Qardhawi menyebutnya dengan manhaj wasathi (metode tengahan/ moderat).[2] Sikap 'tengahan' inilah yang diharapkan dapat mengawal pemaknaan al-Qur'an dan Hadits. Rasulullah saw. bersabda:

"Ilmu (al-Qur'an) akan selalu dibawa pada setiap generasi oleh orang-orang yang moderat ('udul); mereka itu yang memelihara al-Qur'an dari penakwilan mereka yang bodoh, manipulasi mereka yang batil, dan penyelewengan mereka yang berlebihan".

Secara umum, ajaran Islam bercirikan moderat (wasath); dalam akidah, ibadah, akhlak, dan muamalah. Ciri ini disebut dalam al-Qur'an sebagai ash-Shirdth al-Mustaqim (jalan lurus/kebenaran), yang berbeda dengan jalan mereka yang dimurkai (al-maghdhub 'alayhim) dan yang sesat (adh-dhallun) karena melakukan banyak penyimpangan.

Wasathiyyah (moderasi) berarti keseimbangan di antara dua sisi yang sama tercelanya; 'kiri' dan 'kanan', berlebihan (ghuluww) dan keacuhan (taqshir), literal dan liberal, seperti halnya sifat dermawan yang berada di antara sifat pelit (taqtir/bakhll) dan boros tidak pada tempatnya (tabdzir). Karena itu, kata wasath biasa diartikan dengan 'tengah'. Dalam sebuah Hadits Nabi, ummatan wasathan ditafsirkan dengan ummatan 'udulan.

Ciri sikap moderat dalam memahami teks:
1.        Memahami agama secara menyeluruh (komprehensif), seimbang (tawazun), dan mendalam.
2.        Memahami realitas kehidupan secara baik.
3.        Memahami prinsip-prinsip syariah (maqdshid asy-syari'ah) dan tida-iTjumud jbada tataran lahir.
4.        Terbuka dan memahami etika berbeda pendapat dengan kelompok-kelompok lain yang seagama, bahkan luar agama, dengan senantiasa "mengedepankan kerja sama dalam hal-hal yang disepakati dan bersikap toleran pada hal-hal yang diperselisihkan".
5.        Menggabungkan antara "yang lama" (al-ashdlah) dan "yang baru" (al-mu 'dsharah).
6.        Menjaga keseimbangan antara tsawdbit dan mutaghayyirdt. Tsawdbit dalam Islam sangat terbatas, seperti prinsip-prinsip akidah, ibadah (rukun Islam), akhlak, hal-hal yang diharamkan secara qath'i (zina, qatl, riba, dan selainnya). Mutaghayyirdt; hukum-hukum yang ditetapkan dengan nash yang zhanni (tsubut atau dildlah).
7.        Cenderung memberikan kemudahan dalam beragama.

Pijakan dalam Memahami Teks
1.        Memadukan antara yang zhahir dan yang batin secara seimbang dan tidak memisahkan makna batin dengan zhahir nash.
2.        Memahami nash sesuai dengan bahasa, tradisi kebahasaan, dan pemahaman bangsa Arab (asy-Syari'ah Ummiyyah).
3.        Membedakan antara makna syar'i dan makna bahasa. Makna syar'i dimaksud adalah yang ditetapkan oleh agama, bukan makna yang berkembang kemudian. Kata as-Sd'ihun pada QS. at-Taubah [9]: 112 dalam al-Qur'an bermakna orang yang berpuasa atau berhijrah, bukan mereka yang berwisata.
4.        Memerhatikan hubungan (korelasi/mundsabah) antara satu ayat dan lainnya, sehingga tampak sebagai satu kesatuan.
5.        Membedakan antara makna haqiqi dan majdzi melalui proses takwil yang benar. Pada dasarnya, teks harus dipahami secara haqiqi. Suatu ungkapan (kalam) dimungkinkan untuk dipahami secara majdzi bila memenuhi tiga syarat berikut:
a.    Ada hubungan yang erat antara makna zhahir sebuah teks dengan makna lain yang dituju.
b.    Ada qarinah/konteks/dalil (maqdliyyah atau hdliyyah) yang menunjukkan penggunaan makna majdzi.
c.    Ada tujuan/hikmah di balik penggunaan makna majazi  yang ingin dicapai oleh pembicara (mutakallim).[3]

6.        Memerhatikan hak-hak al-Qur'an yang harus dipahami oleh setiap yang akan menafsirkannya, yaitu antara lain: pandangan komprehensif terhadap al-Qur'an, memahami makna ragam qira'at yang ada, memahami retorika dan konteks (siyaq) al-Qur'an, memerhatikan sabab nuzul dan tradisi bahasa al-Qur'an, mengerti ayat-ayat yang musykil atau terkesan kontradiktif.










[1] Al-Muwafaqat, 2/391                                   
[2] Dirasah fi Fiqh Maqashid alsy-Syari’ah, h. 135.
[3] Muhammad Salim Abu’Ashi, Maqalatani fi at-Ta’wil, (Kairo: Dar al-Basha’ir, 2003), h. 25-27.